SEJARAH KOPERASI
DI INDONESIA
A.
Pendahuluan
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
B.
Sejarah Koperasi
Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa
Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi
pertama menghasilkan beberapa keputusan:
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali
Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan:
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan:
C.
Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
1.
Perkembangan Ekonomi
Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan konsep
pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1)
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2)
Bahwa pemerintah
wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan
azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing,
melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)
Bahwa dengan
menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri
dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus
kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan
cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
2.
Perkembangan Koperasi
Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde
Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU
No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran
yang nyata-nyata hendak:
a.
Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2)
.
a.
Bahwa berhubung
dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan
jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke
IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan
hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.
Bahwa koperasi
bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
3.
Perkembangan Koperasi
Pada Masa Reformasi
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong
pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang
jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau
“kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
D.
Arti Lambang
Koperasi
Arti Gambar dan
Penjelasan Lambang Koperasi Indonesia Lama
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus
menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai
landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional
Indonesia.
i.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
Arti Gambar Dan Lambang Koperasi Indonesia Baru
Dasar:
Penjelasan Gambar dan Warna:
a. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
b. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
c. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di
dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
d. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak
pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu
hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap
pelaku ekonomi lainnya;
e. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari
pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
f. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat:
Ø Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22,
K:9;
Ø Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30,
K:25;
Ø Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76,
K:21;
Ø Perbandingan skala 1:20.
E.
Bentuk dan Jenis
Koperasi
1. Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Kerja
a.
Koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c.
Induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
3. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
F.
Kesimpulan
Didirikannya
koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif
lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha,
memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa
pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat
Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
G.
Daftar Pustaka

